Rumah kos di Jalan Bukit Barisan I, Gang Gampo menjadi saksi bisu direnggutnya keperawanan Mawar (19), nama samaran, sekitar 7 bulan lalu. Dia dihamili kekasihnya, namun kemudian pria tersebut tidak bertanggungjawab hingga hal ini dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Medan.
Pria yang merupakan ayah dari bayi di kandungannya ini adalah Saddam Azhari (21), warga Negeri Lama, Kecamatan Bilahilir, Labusel yang juga mahasiswa di salah satu Universitas Swasta di Medan.
Menurut keterangan Mawar yang ditemui Medanbagus.Com, Rabu (9/10/2013), saat melapor ke UPPA Polresta Medan didampingi ibunya Rimbun Baiduri, sang pacar tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, bahkan menghindar.
Mawar menceritakan, kejadian ini terjadi saat dirinya masih duduk di Semester II di salah satu Universitas Swasta di Medan.
"Aku masih semester II bang. Pacar aku itu kuliah di tempat yang sama. Dia kos dia Jalan Bukit Barisan kami melakukannya bang," ujarnya.
Dijelaskannya, awalnya dia menolak saat berhubungan badan. "Aku ngak mau pas diajaknya berhubungan badan. Tapi aku dipaksanya dan mengatakan 'aku mau punya anak dari rahim kau'. Kalau tidak pegang KTP abang katanya. Ia juga janji akan bertanggungjawab," ucapnya.
Setelah beberapa kali melakukan hubungan terlarang itu, akhirnya Mawar dinyatakan positif hamil. Bingung bukan kepalang, Mawar akhirnya menuntutnya.
"Kami udah mencoba jalur kekeluargaan. Tapi kami tidak dianggap. Malah dibola-bola sama keluarga pelaku," ujar Rimbun Baiduri, warga Jl selambo IV, Kecamatan Amplas ini.
Tak sampai disitu, pihak keluarga pelaku juga tidak percaya bahwa yang dikandung putrinya tersebut adalah anak dari pelaku.
"Keluarga mereka tidak percaya kalau janin yang di kandung anak saya itu adalah anak tersangka. Keluarga pelaku juga menawarkan kepada kami untuk nikah dibawah tangan tapi kami menolaknya. Kami meminta agar anak kami dinikahi secara sah di depan penghulu. Jika nanti anak ini lahir dan dilakukan tes DNA terbukti itu bukan anak pelaku, maka anak kami siap diceraikan," ujarnya.
Pasalnya saat melakukan perbuatan itu, LA masih berada di usia 18 tahun. Sehingga dalam perkara ini Sadam bisa dikenakan pasal 293 KUHP.
Karena tidak ada titik temu, dirinya memutuskan untuk membawa perkara ini ke kantor polisi. "Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Malah anak saya dituduh udah tidur sama orang lain. Pelakunya bilang, anak yang dikandung anak saya, bukan darah dagingnya," pungkas Rimbun berharap pelaku yang menghamili anaknya segera ditangkap. [ded]
KOMENTAR ANDA