KPU dan Pemerintah Daerah (Pemda) ternyata belum memiliki pemahaman yang sama tentang PKPU No 15 Tahun 2013 tentang zona pemasangan alat peraga kampanye. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi KPU se-Sumatera Utara membahas zona pemasangan alat peraga tersebut.
"Pemda masih menganggap bahwa zona pemasangan alat peraga kampanye ini sama dengan zona kampanye seperti aturan sebelumnya, padahal ini kan berbeda dimana mereka harus menunjuk titik-titik yang akan menjadi tempat para caleg memasang spanduknya," kata anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba, di Hotel Garuda plaza Rabu (9/10/2013).
Hal yang sama disampaikan anggota KPU Serdangbedagai, Riswan. Menurutnya, hingga saat ini mereka belum menerima jawaban atas surat yang mereka sampaikan kepada Pemda setempat. Dugaannya, hal ini juga dipicu perbedaan pemahaman antara mereka dengan pemerintah.
KPU Serdangbedagai rencananya akan memeriksa kembali redaksi surat yang mereka sampaikan ke Pemda Sergai agar tidak terjadi kesalahan pemahaman.
"Makanya nanti saya akan cek lagi surat yang kami kirimkan itu seperti apa bunyinya supaya bisa lebih jelas lagi, karena bisa jadi penulisannya tidak jelas mengenai masalahnya," ujarnya.
KPU Sumut sendiri meminta KPU kabupaten/kota tidak lagi hanya menyurati pemda setempat. Mereka diminta untuk langsung mengundang pemda membicarakan hal tersebut.
"Tidak lagi melalui surat, harus langsung bertemu, karena ini sudah terlambat," kata anggota KPU Sumut, Evi Novida Ginting. [ded]
KOMENTAR ANDA