post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Se-Sumatera Utara baru memulai pembahasan penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye di luar ruang hari ini, Rabu (9/10/2013). Padahal sesuai aturan, zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut seharusnya sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 28 September 2013 lalu.

Pembahasan ini digelar dalam rapat koordinasi KPU se Sumatera Utara di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Rapat yang berlangsung tertutup tersebut dihadiri perwakilan seluruh KPU dari 33 kabupaten/kota di Sumut.

Dari informasi yang didapatkan, keterlambatan penerapan zonasi ini terjadi diseluruh kabupaten/kota. Permasalahannya hampir sama yakni, lambatnya KPU mendapatkan jawaban dari Pemda setempat mengenai lokasi yang diperbolehkan menjadi zonasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut.

"Hampir semuanya mengatakan belum mendapatkan balasan atas surat yang mereka ajukan ke Pemda setempat," kata Komisioner KPU Medan, Yenni Khairiah Rambe di lokasi.

Diketahuai, PKPU Nomor 15 tahun 2013 tentang penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye diundangkan 27 Agustus 2013. Sesuai aturan, hal ini sudah mulai diberlakukan sejak 28 September 2013 setelah melalui masa sosialisasi selama 1 bulan. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa