Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin diminta untuk mencopot Camat maupun PNS di lingkungan Pemko Medan yang terbukti mengonsumsi narkoba.
" Ulah oknum Camat dan PNS yang menggunakan narkoba akan menimbulkan preseden buruk bagi Pemko Medan. Bagaimana bisa seorang Camat & PNS dapat mengayomo masyarakatnya, jika ia sendiri pengguna narkoba. Hal ini tidak dapat ditolelir," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Constitutional (Icon) Watch Jakarta, Razman Arif Nasution menyikapi tertangkapnya Camat Medan Polonia, Oddy Doddy Prasetio oleh BNN saat pesta sabu di KTV 5 Karaoke Station, Selasa (8/10/2013) dinihari.
Dikatakannya, tingkah Camat Medan Polonia (foto-red) yang memakai narkoba dinilai telah membuat Pemko Medan menanggung malu. Apalagi, selama ini Pemko Medan sedang gencar-gencarnya melakukan gerakan "Say No to Drugs" di kalangan PNS Pemko Medan.
"Tidak pantas Oddy menduduki posisi sebagai Camat. Sebagai birokrat, Oddy adalah pelayan bagi masyarakat dan menjadi teladan bagi warganya. Jika terlibat narkoba, bagaimana mau memimpin. Jadi, tak ada kata lain kecuali pecat guna memberikan efek jera bagi pejabat atau PNS lainnya," ujarnya.
Untuk itu dirinya berharap, Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin, harus tegas terhadap para bawahannya yang terlibat narkoba. "Bila perlu, lakukan tes urine kepada aparatur di lingkungan Pemko Medan mulai dari pimpinan SKPD hingga aparatur tingkat bawah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi (BNNP) Sumut, Kombes Rudi Tranggono mengatakan, BNN Sumut berencana melakukan tes urine terhadap seluruh pejabat di Kota Medan. "Kita sedang berkoordinasi dengan Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk merealisasikannya," ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan oknum PNS pemakai narkoba ini merupakan bagian dari upaya BNN untuk memantau para pejabat di daerah ini, termasuk pejabat Pemko Medan. "Kita lakukan upaya-upaya pemantauan aparatur pemerintah, yang disinyalir menggunakan narkoba di tempat-tempat hiburan malam," jelasnya.
Seperti diketahui, BNNP Sumatera Utara, melakukan penggerebekan di Karaoke Station, Jalan Wajir Medan, Selasa (8/10/2013) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan tersebut, BNNP menciduk 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki, lima perempuan. Tiga diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka adalah Camat Medan Polonia, Oddy Doddy Prasetio, Kasubbag Kecamatan Medan Polonia, Hendra Syahputra dan Staf Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Ari Dwimirja Harahap. Sementara 2 lainnya berstatus mahasiswi dan selebihnya karyawan/i perusahaan swasta.
Berdasarkan pemeriksaan tes urin terhadap ke-13 orang tersebut, diketahui hanya 1 orang atas nama Caca Khairunnisa yang tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Sementara lainnya positif menggunakan narkoba.
"Ada 10 orang positif menggunakan amphethamine dan Methamphetamine, termasuk Camat Medan Polonia, OD, salah satu Kasubbag Medan Polonia, HT dan salah satu staf di Kelurahan Suka Maju, AR. Sementara 1 orang positif menggunakan THC (ganja), 1 orang menggunakan Amphethamine, Menthampethamine dan Benzo. Satu orang tidak menggunakan," beber Kepala BNNP Sumut, Kombes Pol Rudi Tranggono dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Halat Medan, Selasa (8/10/2013) siang.
Menurut Rudi Tranggono (foto-red), ke-13 orang itu hanya dijerat pasal 127 jo 135 UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. "Untuk sementara, mereka hanya dipersangkakan sebagai pengguna saja," cetusnya.
Berikut ini daftar 13 nama yang tertangkap BNN dalam pesta narkoba di Karaoke Station, Selasa, (8/10/2013) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
1. Camat Medan Polonia, Oddy Doddy Prasetio
2. Staf Kecamatan Medan Polonia, Hendra Syahputra
3. Staf Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Ari Dwimirja Harahap
4. Karyawan swasta, Dimas Suganda
5 karyawan swasta, Usman Prayetno
6. Mahasiswi, Caca Khairunnisa
7. Mahasiswi, Nadri Wardhana Lubis
8. Karyawan swasta, Doly Indra Maradhona Nasution
9. Karyawan swasta, Ibnu Fadlan
10.Karyawan Swasta, Ika Purnama Sari Tiki
11.Karyawan swasta, Lizia Marsa Sibuea
12.Karyawan swasta, Lina Khairani Harahap
13.Karyawan swasta, Nurul Hanifah Harahap [ded]
KOMENTAR ANDA