Meski sudah dinyatakan kalah dalam kasus sengketa pemilu melawan gugatan DPD Partai Demokrat Sumut perihal pencalonan Tahan Manahan Panggabean di Bawaslu Sumut, namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut tetap menolak disebut kecolongan dalam hal ini.
Padahal, kekalahan mereka dalam sengketa tersebut disebabkan pertimbangan Bawaslu yang menyatakan KPU kurang teliti dalam mempertimbangkan syarat pencalonan Tahan Manahan Panggabean sesuai ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf a Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa syarat ketentuan pasal 4 huruf g peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 dikecualikan bagi orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials).
"Kalau kecolongan nggaklah, ini kan merupakan bagian dari proses politik," kata Anggota KPU Sumut Yulhasni, Selasa (8/10/2013).
Yukhasni mengakui, dalam memutuskan ketidaklolosan Tahan Manahan Panggabean dalam DCS, KPU Sumut yang menjabat sebelumnya masih dalam kebimbangan. Sebab, jawaban yang mereka minta dari Mahkamah Agung soal definisi tahanan politik belum dijawab secara jelas.
"Memang dalam prosesnya, jawaban dari MA memang belum jelas. Namun surat dari PN Medan meyakinkan KPU bahwa saudara Tahan Manahan bukan terlibat pidana politik melainkan pidana kriminal itu yang menjadi pertimbangannya," ujarnya.
Diketahui, Bawaslu Sumut mengabulkan gugatan DPD Demokrat Sumt untuk memasukkan Tahan Manahan Panggbean sebagai calon legislatif untuk pemilu 2014 mendatang. Kasus ini menjadi kekalahan pertama KPU atas ketidakcermatan yang mereka lakukan. [ded]
KOMENTAR ANDA