post image
KOMENTAR
Pemko Medan melalui Kepala Inspektorat Farid Wajedi enggan mengomentari kasus tertangkap tangannya tiga PNS Pemko Medan dalam pesta narkoba di Karaoke Station Jalan wajir Medan, Selasa (8/10/2013) dini hari pukul 01.30 WIB.

"Bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan itu, terlalu cepat ditanyakan itu ke saya. Biarlah diproses BNN lebih dulu ya," terangnya kepada MedanBagus.Com melalui telefon sesaat setelah BNN melakukan konfrensi pers.

Lanjut Farid, jika benar pajabat Pemko Medan terbukti melakukan tindakan kriminal, pihaknya akan menindak lanjuti kepada pimpinan dalam hal ini Plt Walikota Medan.

"Nanti saya akan laporkan ke Plt Walikota. Apa jawaban pimpinan, itu yang akan kita laksanakan," elaknya.

Menurut Farid, kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan. Masih ada azas praduga tidak bersalah. Yang menentukan benar atau tidaknya yakni ketika kasus ini sudah dilimpahkan kepada pihak kepolisian dan masuk dalam ranah pengadilan.

"Jika dia terbukti tidak mengkonsumsi narkoba bagaimana, kan masih ada proses yang harus dilalui. Gak boleh juga sembarangan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada PNS yang bermasalah, kita harus hargai dulu proses penyeldikan," imbuhnya.

Seperti diketahui, BNNP Sumatera Utara, melakukan penggerebekan di Karaoke Station, Jalan Wajir Medan, Selasa (8/10/2013) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari hasil penggerebekan tersebut BNNP menciduk ke-13 orang terdiri dari delapan laki-laki, lima perempuan. Tiga diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka adalah Camat Medan Polonia, Oddy Doddy Prasetio, Kasubbag Kecamatan Medan Polonia, Hendra Syahputra dan Staf Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Ari Dwimirja Harahap. Sementara 2 lainnya berstatus mahasiswi dan selebihnya karyawan/i perusahaan swasta.

Berdasarkan pemeriksaan tes urin terhadap ke-13 orang tersebut, diketahui hanya 1 orang yang tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Sementara lainnya positif menggunakan narkoba.

"Ada 10 orang positif menggunakan amphethamine dan Methamphetamine, termasuk Camat Medan Polonia, OD, salah satu Kasubbag Medan Polonia, HT dan salah satu staf di Kelurahan Suka Maju, AR. Sementara 1 orang positif menggunakan THC (ganja), 1 orang menggunakan Amphethamine, Menthampethamine dan Benzo. Satu orang tidak menggunakan," beber Kepala BNNP Sumut, Kombes Pol Rudi Tranggono dalam konfrensi pers di kantornya, Jalan Halat Medan, Selasa (8/10/2013) siang.

Menurut Rudi Tranggono, ke-13 orang itu hanya dijerat pasal 127 jo 135 UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. "Untuk sementara, mereka hanya dipersangkakan sebagai pengguna saja," cetusnya.

Berikut ini daftar 13 Nama yang tertangkap BNN dalam pesta sabu di Karaoke Station, Selasa, (8/10/2013) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

1. Camat Medan Polonia,  Oddy Doddy Prasetio
2. Staf Kecamatan Medan Polonia, Hendra Syahputra
3. Staf Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Ari Dwimirja Harahap
4. Karyawan swasta, Dimas Suganda
5  karyawan swasta, Usman Prayetno
6. Mahasiswi, Caca Khairunnisa
7. Mahasiswi, Nadri Wardhana Lubis
8. Karyawan swasta, Doly Indra Maradhona Nasution
9. Karyawan swasta, Ibnu Fadlan
10.Karyawan Swasta, Ika Purnama Sari Tiki
11.Karyawan swasta, Lizia Marsa Sibuea
12.Karyawan swasta, Lina Khairani Harahap
13.Karyawan swasta, Nurul Hanifah Harahap [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa