post image
KOMENTAR
Satreskrim dituding melakukan penangguhan terhadap tersangka Sri Dahren (28),  warga Jalan Komplek Impian Indah Sakti Luhur No 20, yang telah melakukan pencabulan terhadap Kusbu (19), warga Jalan Sultan Hasanuddin.

Pasalnya, hingga saat ini tidak ada perdamaian yang dilakukan pihak keluarga
korban dengan pelaku. Tak sampai di situ, keluarga korban juga terkejut mendapat kabar bahwa tersangka akan ditangguhkan pada Selasa (8/10/2013) ini.

"Katanya hari ini (Selasa-red) mau ditangguhkan tanpa ada kesepakatan perdamaian dari keluarga korban" ujar ayah korban Parawen, Selasa ( 8/10/2013) sore.

Dikatakannya, keluarga korban juga merasa kecewa dengan kabar penangguhan itu.

"Kami keberatan jika benar dilakukan penangguhan itu. Pelaku  sempat mau berdamai tapi kita ditolak," ungkapnya.

Informasi dihimpun, Polresta Medan meminta uang Rp 100 Juta dari pelaku untuk dilakukannya penangguhan tersebut. "Rp 100 Juta angkanya," sebut seorang pria yang identitasnya minta dirahasiakan.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo Karo saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengaku akan mengecek ke Sat Reskrim. "Saya Cek dulu ke Kasat, dan boleh hubungi langsung ke Kasat," ujarnya dari pesan singkat ponsel.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi mengenai kabar itu menjelaskan bahwa pihaknya memang berencana untuk menangguhkan tersangka.

"Sesuai dengan hasil gelar perkara, memang rencana kita mau tangguhkan, tapi tidak hari ini" ujarnya.

Saat disinggung mengenai tidak adanya perdamaian antara keluarga korban dan tersangka, Calvijn menjelaskan tidak perlu ada perdamaian karena korban yang bersangkutan tidak keberatan atas penangguhan ini.

"Jadi tidak perlu perdamaian, yang beratkan orangtuanya, kalau antara korban dan tersangka tidak ada masalah, karena keduanya saling suka, apalagi kondisi korban sedang hamil," katanya.

Meski begitu, Calvijn berujar bahwa pihaknya tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan. "Ditangguhkan, tapi berkasnya tetap berjalan" ungkapnya.

Sebelumnya, UPPA Polresta Medan, meringkus seorang pria yang nekat melarikan dan mencabuli, Kusbu (19) warga Jalan Sultan Hasanudin. Adalah Sri Dahren (28) yang ditangkap di rumahnya sendiri di Jalan Komplek Impian Indah Sakti Luhur No 20, Rabu (25/9/2013) jam 16.00 wib.

Berdasarkan informasi yang didapat di kepolisian, kejadian ini berawal ketika Kusbu memilih untuk kabur dari rumahnya pada tanggal 23 Juli 2013. Gadis ABG ini kabur lantaran untuk menemui Dahren. Padahal, orangtuanya tidak menyetujui hubungan asmara pasangan kekasih ini.

"Saya pergi sendiri ke Jakarta untuk melakukan pengecekan dan ternyata pernikahan mereka (Dahren dan Kusbu) tidak benar," kata Kanit UPPA Polresta Medan AKP Haryani saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/9) silam.

Karena itu, tepat pada Rabu (25/9) sore, Dahren ditangkap polisi di rumahnya sendiri. "Saya juga sudah mengecek ke Dinas Kependudukan Jakarta. Ternyata, akte perkawinannya tidak benar, makanya kami berani nangkap dengan kasus 293 tentang pencabulan dengan orang belum dewasa," jelas polwan perwira ini seraya menambahkan kalau Dahren terancam hukuman penjaran diatas 5 tahun. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal