post image
KOMENTAR
Kemacetan arus lalulintas di Kota Medan, khususnya pada jalan utama sepertinya sulit dihindarkan. Apalagi, pertambahan jumlah kendaraan bermotor yang tidak dibarengi dengan penambahan ruas jalan, juga menjadi pemicu terjadinya kemacetan di kota ini.

"Nah, ke depan solusi teknis yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko-red) Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yakni dengan memberlakukan kendaraan pelat ganjil-genap," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Ikrimah Hamidy kepada MedanBagus.Com di ruang kerjanya kantor DPRD Medan sementara Jl.Krakatau, Selasa (8/10/2013) menyoroti tingkat kemacetan lalulintas yang terjadi di Medan.

Sistem itu, kata Ikrimah, mengharuskan pengaturan waktu operasional kendaraan. Contohnya, dalam sehari hanya kendaraan pelat ganjil yang operasional dalam kota. Begitu sebaliknya pada hari berikut hanya kendaraan pelat genap beroperasi. "Saya kira itu salah satu solusi yang tepat," katanya.

Menurutnya, pembatasan jumlah kendaraan di Medan sangat mendesak. Lantaran, pertumbuhan jumlah kendaraan saat ini sudah tidak sebanding dengan pembangunan jalan.

"Itu wajar saja. Kalau sekarang ini untuk beli kendaraan terutama motor mudah dan murah, sedangkan kalau bangun jalan itu mahal," terangnya.

Solusi lain, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, adalah dengan menertibkan parkir kendaraan yang tidak disiplin. Di mana saat ini, masih ada sejumlah kendaraan parkir, meski sudah dipasang rambu larangan parkir.

Bahkan, tak sedikit kendaraan parkir memakan badan jalan sehingga mengakibatkan penyempitan ruas jalan dan berpotensi mengakibatkan kemacetan terutama saat jam-jam sibuk dan padat kendaraan.

"Ke depan untuk areal parkir perlu ditata lagi dan diperbaiki terutama di jalan-jalan utama," ungkapnya.

Masih Ikrimah, selain menggunakan aturan kenderaan pelat ganjil-genap salah satu cara lain mengantisipasi tingkat kemacetan yakni dengan pemberlakuan sistem 3 in 1 (Three in One-red) pada jalan-jalan tertentu.

"Pemberlakuan 3 in 1 seperti Jakarta juga bisa dijadikan solusi mengurangi angka kemacetan dan untuk hal ini Dishub harus koordinasi dengan Kepolisian lalulintas," sebutnya.

Terpisah, pengamat transportasi Sumut, Filiyanti Bangun mengatakan, aturan kendaraan pelat ganjil-genap seperti di Singapura sudah diterapkan di Palembang. Tujuannya, untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

"Ya, kalau kepadatan kendaraan berkurang, tentu kemacetan lalulintas juga dapat ditekan. Kenapa tidak jika itu diberlakukan di Medan," ujarnya seraya mengatakan, penerapan pelat ganjil-genap tersebut juga untuk membatasi penggunaan kendaraan oleh masyarakat.

Dikatakan, jika ada warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu, maka dihari tersebut hanya menggunakan yang berpelat sesuai dengan ketentuan apakah itu ganjil atau genap. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas