Meski sudah 'ketinggalan' untuk melakukan sosialisasi sebagai calon legislatif (Caleg) dibandingkan dengan caleg-caleg yang mulus dalam prosesnya di KPU, namun, Tahan Manahan Panggabean yang baru lolos untuk dimasukkan sebagai caleg atas putusan Bawaslu Sumut masih yakin, dirinya masih bisa mengejar ketertinggalannya.
Proses gugatan, sampai pada persidangan hingga membawanya lolos menjadi caleg menurutnya, tetap sebagai bagian dari sosialisasi.
"Karena apa yang saya alami tetap jadi buah bibir masyarakat, dan setelah hak saya dipulihkan maka berita ini yang akan langsung saya sampaikan kepada pemilih saya," katanya usai mengikuti sidang di Kantor Bawaslu sumut, di Jalan Sei Bahorok, Medan, Senin (7/10/2013).
Tahan mengaku perjuangannya selama 5 bulan untuk bisa kembali diterima sebagai caleg peserta Pemilu Legislatif 2014 mendatang cukup melelahkan. Namun ia mengaku puas, sebab pada akhirnya perjuangannya tersebut berakhir sesuai harapannya.
"Saya minta agar tidak ada lagi orang lain yang mengalami seperti apa yang saya alami ini, cukup saya yang mengalaminya," ujarnya.
Diketahui Tahan Manahan dinyatakan harus dimasukkan menjadi calon legislatif pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang sesuai keputusan Bawaslu Sumut. Tahan lolos setelah Bawaslu berkesimpulan KPU Sumut tidak memiliki dasar kuat menganulirnya dari DCS, karena status tahanan yang pernah dijalaninya.
Dari sisi waktu, proses persidangan yang dijalani Tahan Manahan membuatnya tertinggal untuk melakukan sosialisasi seperti memasang spanduk tentang pencalonanya sebagai calon legislatif. Sebab, caleg-caleg yang lain sudah melakukannya setidaknya dalam 3 bulan terakhir. [ded]
KOMENTAR ANDA