Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, menyampaikan alasan yang menjadi pertimbangan mereka dalam mengabulkan gugatan DPD Demokrat terhadap KPU Sumut untuk memasukkan Tahan Manahan Panggabean dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014 mendatang.
Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Pelanggaran dan Penindakan, Herdi Munthe yang memimpin sidang menyampaikan Surat Mahkamah Agung (MA) No 26/Tuada/Pidana/V/2013 tertanggal 23 Mei, yang menjelaskan definisi pidana politik belum merupakan sebuah fatwa, namun hanya bersifat pendapat yang belum memberikan kepastian terhadap permasalahan.
"Itu bukan fatwa, itu pendapat Ketua Muda (Tuada) Pidana MA, karena kalau fatwa itu akan ditandatangani langsung oleh Ketua MA," katanya di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan, Senin (7/10/2013).
Atas dasar ini, Bawaslu berkesimpulan bahwa surat MA yang dilampirkan oleh KPU Sumut untuk menjawab pertanyaan mereka seputar permasalahan yang menyebabkan Tahan Manahan tidak lolos menjadi caleg, tidak terjawab sama sekali.
Kondisi ini mengindikasikan, bahwa KPU tidak memiliki bukti yang kuat untuk memutuskan bahwa Tahan Manahan tidak memenuhi syarat menjadi caleg terkait status pidana yang pernah dialaminya.
Harusnya menurut Herdie, jawaban dari MA yang mereka lampirkan tersebut harus ditutup dengan meminta doktrin hukum seperti memnta pendapat ahli hukum pidana.
"Namun itu tidak ada, sehingga atas kesimpulan bahwa KPU Sumt tidak punya dasar yang kuat inilah makanya kita memutuskan agar Tahan Manahan dikembalikan hak politiknya sesuai dengan tuntutannya," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA