Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), mengabulkan permohonan dari DPD Partai Demokrat untuk memasukkan nama bacalegnya Tahan Manahan Panggabean dalam sebagai calon legislatif untuk Pemilu Legislatif 2014 mendatang.
Permohonan tersebut dikabulkan dalam sidang musyawarah dengan agenda mendengarkan putusan yang digelar di kantor Bawaslu Sumut di Jalan Sei Bahorok No 14/27 Medan.
"Mengabulkan permohonan pihak pemohon dan memerintahkan agar termohon mengakomodir pemohon dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014," kata pimpinan sidang, Herdie Munthe yang memimpin sidang, Senin (7/10/2013).
Atas putusan ini, KPU Sumut yang diwakili oleh Yulhasni, menyebutkan mereka akan menggelar pleno internal KPU untuk melaksanakan putusan tersebut. Pleno tersebut akan digelar beberapa hari kedepan.
"Sesuai aturan ya kami akan laksanakan," ujarnya.
Sesuai UU No 8 Tahun 2012, putusan dari Bawaslu ini sendiri wajib dilaksanakan oleh KPU Sumut, sebab putusan Bawaslu tersebut bersifat final dan mengikat. [ded]
KOMENTAR ANDA