Koordinator Komisi Nasional Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin menyebutkan, dari penelusuran mereka ditemukan kejanggalan dalam pembangunan City Check In di sisi Timur Lapangan Merdeka.
Dalam Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Dan Tata Wilayah Kota Medan, menyebutkan bahwa pembangunan City Check In bukan di Kecamatan Medan Barat melainkan di Kecamatan Medan Timur.
"Jadi tidak di sisi timur Lapangan Merdeka, tapi ada di Jalan Jawa," katanya saat menerima pengaduan para pedagang buku bekas Lapangan Merdeka, Senin (7/10/2013).
Herdensi menyebutkan, hingga saat ini pemerintah juga belum merubah peraturan daerah mengenai peruntukan tersebut. Sebab, belum pernah ada paripurna di DPRD Medan yang merubah hal tersebut.
"Artinya ini masih bertentangan dengan aturan. Itu Ilegal," ujarnya.
Diketahui, pembangunan City Check In untuk mendukung operasional Bandara Kualanamu membuat Pemko Medan berencana memindahkan pedagang buku bekas dari Lapangan Merdeka ke Jalan Pegadaian yang berjarak sekitar 300 meter.
Lahan bekas pedagang rencananya akan diubah menjadi lahan parkir untuk City Check In tersebut. Namun, hal ini masih mendapat penolakan dari pedagang. [ded]
KOMENTAR ANDA