post image
KOMENTAR
Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali melakukan pemanggilan terhadap 40 perusahaan karena tidak mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek. Hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sebagaimana ketentuan UU No 3 tahun 1992.

"Benar, kita sudah siapkan surat pemanggilan terhadap 40 usaha. Kami berharap dengan pemanggilan tersebut, permasalahan Jamsostek karyawannya dapat segera dituntaskan  sehingga karyawan dapat menikmati manfaat mengikuti program jamsostek," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Erwin Panjaitan melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera (Asdatun) Abdul Hakim Sori Muda Harahap SH, selepas menemui Kepala Kantor Cabang Jamsostek Tanjungmorawa, Senin (7/10/2013).

Diungkapkan Sori Muda, yang juga Jaksa Pengacara Negara (JPN) Sei Rampah, jika perusahaan wajib memenuhi tanggungjawab kepada pekerja, seperti UU No 3 tahun 1992 tentang ketenaga kerjaan.

Dia mengingatkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. "Kita juga terus menjalin komunikasi dengan Pihak Pemkab Sergei, dengan Pak Bupati terkait Jamsostek ini, kita minta pengusaha apapun jenis usahanya, segera patuhi Jamsostek karyawannnya," pinta Abdul Hakim.

Disebutkan, bantuan hukum, pertimbangan dan mediasi hukum, termasuk menagih piutang Jamsostek, merupakan bagian dari kerjasama yang sudah dijalin PT Jamsostek (Persero) Cabang Tanjung Morawa dengan Kejari Sei Rampah.

Ia mengingatkan para pengusaha untuk tertib dan patuh terhadap ketentuan wajib Jamsostek, karena pelanggaran tersebut, jelas merugikan buruh  dan keluarganya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum