Seorang tersangka kurir sabu pembawa sabu 1 Kilogram yang ditangkap dari Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Minggu 6/10/2013) telah diserahkan ke penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut.
Penyerahan tersangka, Marzuki Teddy dan sabu yang ditemukan darinya itu untuk dikembangkan ke tersangka lainnya. Sebab, dari keterangan Marzuki, dirinya hendak terbang ke Jakarta, tidak seorang diri. Ada tiga rekannya, yakni A, KK, dan PI yang turut bersama saat hendak menyelundupkan sabu tersebut ke Jakarta menumpangi pesawat Citilink QG 831.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti tersebut dari petugas Polres Deli Serdang.
Namun, orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut belum mau memberikan banyak seputar penanganan kasus itu.
"Iya sudah diserahkan. Nanti dulu ya, karena masih mau dikembangkan," ucapnya.
Diketahui, Marzuki Teddy, warga Sungai Tabu Banjarmasin, ditangkap petugas karena tertangkap tangan membawa sabu 1 Kg saat hendak menumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 831 tujuan Jakarta, Minggu sekitar pukul 08.10 pagi.
Sabu-sabu yang dibawa tersangka ditemukan dari selangkangan dan saku celananya.
Kepada petugas, Marzuki mengaku dirinya tidak sendiri menyelundupkan sabu ke Jakarta. Ia terbang ke Jakarta bersama tiga temannya, yakni Andre, Kusuma Kristanto dan Perdana Ivan.
Namun, saat petugas mengejar ke-3 teman Marzuki tersebut, mereka berhasil kabur dari bandara KNIA dan membatalkan keberangkatan mereka ke Jakarta. [ded]
KOMENTAR ANDA