Dalam beberapa hari terakhir, beredar pesan berantai lewat Blackberry Messanger yang menyebutkan, krisis listrik di Sumatera Utara melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dalam pesan yang disampaikan melalui Broadcast (BC) itu, disebutkan jika krisis listrik di Sumut terjadi bukan karena daya yang kurang atau karena mesin rusak atau maintenance, tapi karena 2 unit mesin genset masing-masing 100 MV dan 200 MV disegel pihak Kejaksaan dengan alasan barang bukti berkaitan dengan Tipikor 5 orang Pejabat PLN yang sudah ditangkap dan di tahan di Rutan Tanjunggusta.
"Selama ini masyarakat Medan dan Sumut dibohongi ada perbaikan mesin. Sebenarnya itu hanya kebohongan publik, kalau perbaikan kok lama banget. Kejaksaan Negeri Medan sebaiknya segera keluarkan surat pinjam pakai mesin untuk PLN agar Medan tidak gelap bergilir dan tidak memicuh anarkis masyarakat/ormas/okp di Kantor Kejaksaan Negeri Medan. Mohon BC ini diteruskan agar sampai Kejaksaan," demikian BC yang diterima di kalangan wartawan, Minggu (6/10/2013).
Terkait Broadcast (BC) tersebut, pihak Kejatisu yang dikonfirmasi MedanBagus.Com memberikan tanggapannya. Menurut Kepala Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, BC tersebut tidak benar.
"Ah, itu BC keliru," bantahnya.
Namun Candra Purnama memang tidak membantah, jika pihaknya kini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di tubuh PLN Sumut. Hal itu terkait pengadaan spareparts untuk turbin tidak sesuai spesifikasi sehingga menyebabkan 2 unit turbin di pembangkitan Belawan rusak.
Saat pihak kejaksaan melakukan penyidikan, lanjutnya, 2 unit plame turb tersebut sudah rusak dan sudah dikeluarkan dari mesin karena tidak bisa dipakai lagi.
"Karena sudah rusak, jadi tidak ada penahanan atau penyegelan. Jadi BC itu keliru," pungkas Chandra. [ded]
KOMENTAR ANDA