post image
KOMENTAR
Pelaksanaan Pilkada Deliserdang jatuh pada 23 Oktober 2013 mendatang. Terkait hal ini, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), menetapkannya sebagai hari libur dalam surat keputusan Gubsu Nomor 188.44/764/KPTS/Tahun 2013.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Deliserdang, Mohammad Yusri didampingi komisioner Agusnedi akhir pekan lalu.

Yusri bilang, dalam keputusan Gubsu itu, KPU diminta untuk menyebarluaskan penetapan hari libur itu kepada seluruh masyarakat Deliserdang. "Kita sudah sialisasikan hari libur Pilkada ke institusi, perusahaan swasta, BUMN dan negeri serta perusahaan-perusahaan lainnya," kata Yusri.

Sementara Sekretaris KPU Deliserdang, Hayat Simatupang menambahkan, KPU meminta agar perusahaan di sekitarnya bisa mematuhi surat keputusan tersebut. " Pperusahaan tidak harus libur total. Tapi tinggal mengatur jadwal atau sip untuk para pekerjanya atau karyawannya," jelas Hayat. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa