Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, memberikan jawaban kenapa Presiden tidak mengundang pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertemuan para pimpinan lembaga negara beberapa waktu lalu.
Dalam wawancara live di salahsatu televisi berita nasional, Minggu (6/10/2013) petang, Djoko menilai pertemuan tersebut merupakan pertemuan forum pimpinan kepala lembaga negara.
"Pertemuan itu bukan arisan. Itu pertemuan forum pimpinan lembaga negara. Karena MK secara defenitif belum ada, makanya tidak diundang," ujar Djoko.
Menurut Djoko, materi pertemuan tersebut jangan digulirkan ke persoalan lain karena pemerintah fokus membahas untuk meyelamatkan Mahkamah Konstitusi.
Diketahui sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kecewa terhadap sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak mengundang mereka dalam pertemuan para ketua lembaga negara membahas penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar, oleh KPK.
"Seyogianya pimpinan MK diundang dalam pertemuan tersebut untuk didengar keterangannya dan ikut bersama-sama para ketua lembaga negara lainnya dalam rangka mencari solusi yang terbaik sebagai jalan keluar dari dampak peristiwa tersebut," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya saat konferensi pers di Jakarta pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Hamdan mengatakan bahwa delapan hakim konstitusi yang ada saat ini seolah-olah dan terkesan turut bersalah dalam peristiwa tersebut yang mengakibatkan Presiden tidak mengundang unsur pimpinan MK yang ada dalam pertemuan para ketua lembaga negara.
"Pada pertemuan tersebut MK diperlakukan sebagai obyek," katanya. "Padahal, UUD 1945 menempatkan MK sebagai lembaga negara juga."
Walaupun ada peristiwa tersebut, lanjut Hamdan, MK tidak terhalang dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya karena masih ada delapan hakim konstitusi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap dapat sah menjalankan tugasnya.
"Sampai saat ini MK tetap menjalankan tanggung jawab konstitusinalnya," kata Hamdan mewakili delapan hakim konstitusi. [ded]
KOMENTAR ANDA