Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan jika barang temuan penyidik KPK di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar adalah narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Kepastian ini diketahui setelah BNN mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tes urine terhadap mantan politisi Partai Golkar tersebut.
"Untuk tiga linting yang diduga ganja itu positif ganja dan untuk kedua pil berwarna ungu dan hijau juga demikian," kata Sumirat, juru bicara BNN saat menggelar jumpa pers di KPK, Minggu (6/10/2013).
Sumirat mengatakan, kesimpulan itu berdasarkan hasil penelitian di laboratorium BNN sejak barang tersebut diserahkan Mahkamah Konstitusi ke lembaganya Jumat lalu. Tiga linting yang diduga ganja diyakini sebagai ganja lantaran mengandung zat tetrahidrokanabinol atau narkoba golongan satu. Adapun pil tersebut mengandung methamphetamine (sabu-sabu).
"Kedua barang ini sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 2009 dilarang penyalahgunaannya di Indonesia," ujar dia.
Akil adalah tersangka suap perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Dia dicokok KPK di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu malam lalu.
Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK menemukan duit mencapai Rp 6,5 miliar. Dalam penggeledahan sehari setelah Akil ditangkap di kantor Mahkamah Konstitusi. KPK menemukan barang yang diduga narkoba di ruang kerja Akil. [ded]
KOMENTAR ANDA