post image
KOMENTAR
Enam dari empat pelaku pencuri kabel tower milik Telkomsel di Dusun 1, Desa Tanjung Arab, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, ditangkap dari kediaman mereka masing-masing, Jumat (4/10/2013) siang.

Hal itu diketahui dari keterangan Kasat AKP Hadi S Siagian SH, SIK yang dihubungi lewat selularnya, Sabtu (5/10/2013) sore.

Menurutnya, keempat pelaku pencurian kabel yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S alias Badut (37) warga Marelan, Belawan, SY alias Yan (16) warga Jalan MB Asir, Medan, AA alias Adi (34) warga Bandar Sono Medan dan EES (51) warga Tebingtinggi.

"Para tersangka berhasil ditangkap atas pengembangan dari pengakuan pemilik mobil yang mereka rental," terang Kasat.

Sementara itu SY mengaku, dirinya tak terlibat dalam aksi pencurian itu. Karena hanya diajak MM (buron) menggunakan mobil menuju arah Tanjung Pura, Langkat untuk menjeput EEV. Setelah itu mobil kembali meluncur arah Medan menjeput JA (buron).

"Waktu itu aku hanya duduk, jadi gak ikut mengambil kabel tower itu," kilahnya.

Sementara EES, walaupun ditangkap atas tuduhan ikut melakukan pencurian, namun EES tidak masuk dalam sel. Bahkan EES hanya duduk di ruang tamu Polsek Dolok Masihul.

EES membantah ikut melakukan pencurian. Bahkan dia mengaku tidak mengenal ketiga tersangka. "Aku gak ikut mencuri dan aku juga gak kenal mereka," kilah pedagang pakaian itu.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Darwin Ketaren, membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pelaku pencurian kabel. Namun membantah menetapkan tersangka pada salahsatu pelaku. "Eva, statusnya belum jelas," jawabnya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal