post image
KOMENTAR
Akil Mochtar menanti hukuman berlipat. Selain ditetapkan KPK sebagai tersangka di dua kasus suap terkait sengketa Pilkada, Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga terancam ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan empat linting ganja dan ekstasi di ruang kerjanya.

Polda Metro Jaya sudah memastikan untuk menyerahkan kasus penemuan narkoba yang diduga milik Akil kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Penanganannya diserahkan pada BNN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (4/10/2013).

Penyerahan penanganan itu berdasarkan koordinasi dan juga kesepakatan rapat yang telah digelar internal Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

"Keputusan diambil dari rapat MK yang baru dilaksanakan. Sudah disepakati untuk masalah narkoba akan ditangani BNN," demikian Rikwanto.

KPK sendiri sebelumnya juga telah membenarkan bahwa saat penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar penyidik menemukan obat terlarang yang diduga kuat narkoba.

Menurut Jurubicara KPK Johan Budi, barang tersebut tidak disita oleh penyidik KPK karena bukan objek penyidikan. Lantas, diserahkan ke Koordinator Kepala Pengamanan MK Kompol Edi Suwitno. Selanjutnya tergantung pihak MK. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas