Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, menciduk dua pria yang kedapatan berperan sebagai pengedar sabu dari pelataran parkir Yuki Simpang Raya, Jumat (4/10/2013).
Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan kepada wartawan menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pengedar berdasarkan informasi warga. Keduanya yakni Zulkifli (50), warga Jaln Halat Gang Sekolah dan Edi Purnomo (43), warga Jalan Utama Gang Tengku Yunan, Kelurahan Kota Maksum III Kecamatan Medan Kota.
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyamaran dan memesan sabu-sabu seberat 1 ons. Permintaan itu ternyata disanggupi para tersangka. Lalu, petugas dan tersangka bertransaksi di pelataran parkir Yuki Simpang Raya.
Begitu melihat barang bukti yang dipesan, petugas langsung menciduk keduanya tanpa mendapatkan perlawanan yang berarti.
"Kita berhasil mengamankan 1 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 90,87 gram yang dikemas dalam kotak roti yang tersimpan dalam amplop surat warna coklat, dan 1 unit hp merk Mito milik tersangka," ujar Toga kepada sejumlah wartawan, di Mapolda Sumut.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Toga, sabu-sabu itu diperoleh dari bandar besar berinisial K, warga Medan. Bandar berinisial K tersebut kini tengah diburu dan ditetapkan dalam DPO.
"Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sebut mantan Kapolres Labuhanbatu itu. [ded]
KOMENTAR ANDA