post image
KOMENTAR
Petugas Imigrasi Siantar menahan sebanyak 24 warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang dinilai melanggar izin tinggal. Sejumlah  diantara warga bermasalah itu berprofesi sebagai pemain wayang orang dan opera dari Tiongkok.

Warga RRT yang diamankan pada Kamis (3/10) malam itu terdiri dari 15 lelaki dan 9 perempuan.

Seperti yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar Fridz Todung Aritonang kepada MedanBagus.Com melalui telepon selulernya Jumat (4/10/2013), bahwa ke-24 warga RRT itu saat ini ditangkap tengah mengisi hiburan budaya di Vihara Avalokitesvara, Jalan Tengku Hasyim.

"Kita langsung meminta identitas masing-masing dan izin tinggalnya di Indonesia. Setelah kita periksa, maka ada 24 orang yang telah menyalahi izin tinggal di Indonesia," katanya.

Hal itu dibenarkan Kepala Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut Hasran Sapawi.

"Masa izinnya sudah berakhir namun mereka belum pulang ke negara asalnya, makanya petugas kita di Siantar menangkapnya," bebernya.
Dia juga menuturkan, bahwa 24 warga RRT yg diamankan itu merupakan kelompok pemain wayang orang/opera yg didatangkan salah satu Ormas masyarakt Tionghoa di Medan dari Tiongkok sejak 23 Juni silam. Saat diamankan, 24 orang itu tengah mengisi acara. Dimana 24 Warga RRC tersebut menyalahi aturan imigrasi mengenai izin tinggal dan tidak melaporkan aktivitasnya.

Hingga kini 24 warga RRC yang tidak mengerti bahasa Indonesia tersebut masih menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Pematang Siantar. Dan ditempatkan di ruang karantina kantor Imigrasi Pematang Siantar. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas