post image
KOMENTAR
Sanggar Hukum '82 yang melakukan aksi teatrikal mengarak replika lilin raksasa dan piagam rekor pemadaman listrik terlama oleh PLN Sumut, menuntut agar perusahaan plat merah tersebut mengganti seluruh kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman yang terjadi. Tuntutan ini mereka sampaikan saat melakukan aksi yang sama di depan Kantor PLN Area Medan, di Jalan Listrik.

"Kerugian yang diderita masyarakat sudah pasti sangat besar karena kerusakan barang-barang elektronik," kata Koordinator aksi Faisal, Jumat (4/10/2013).

Bentuk pembayaran kompensasi ini menurut Faisal bisa dilakukan dengan pemutihan pembayaran rekening listrik. Setidaknya, pemutihan tersebut harus dilakukan untuk 3 bulan kedepan.

"Kompensasinya harus begitu," ujarnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas