Meski tidak memiliki mesin percetakan, namun CV Mutiara Samudera dinyatakan sebagai pemenang tender percetakan formulir untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Deli Serdang.
Akibatnya, beberapa peserta tender lainnya seperti CV Pegagan Selaras dan CV Era Mega Grafika melayangkan sanggah banding kepada panitia lelang dan mengadu ke Panwaslu Deliserdang.
"Sanggah banding sudah kita layangkan kepada panitia dan tembusannya ke Panwaslu," kata Direktur CV Era Mega Grafika, Iru Pratiwi, Kamis (3/10/2013).
Iru menyebutkan mereka sengaja menembuskan sanggah banding kepada Panwaslu Deli Serdang, sebab mereka curiga adanya indikasi 'permainan' antara panitia dengan pemenang tender. Padahal nilai pengerjaannya sangat besar yakni Rp. 934.871.630 yang berumber dari APBD Deli Serdang sebesar Rp.979.515.600
"Pasti ada kongkalikong di sini," ujarnya
Sementara itu direktur CV Mutiara Samudera, Ardito membenarkan bahwa mereka tidak memiliki mesin percetakan. Ia mengaku berani mengajukan penawaran untuk pencetakan formulir pilkada karena didukung oleh percetakan lain yakni Peruri.
"Ketika proses tender, perusahaan kami memang didukung Peruri," katanya di Kantornya di Jalan Jenggala No 5 Medan.
Pihak Peruri melalui Dimas Cahyono, mengatakan mereka hanya sebagai pihak penerima pengerjaan percetakan formulir dari perusahaan pemenang tender. Sedangkan untuk urusan proses tendernya, seluruhnya menjadi urusan perusahaan tersebut. [ded]
KOMENTAR ANDA