Tiga hakim di Pengadilan Negeri Medan diadukan ke Mabes Polri. Ketiganya dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat pasu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP.
Hal ini diungkapkan Indra Sahnun Lubis di PN Medan usai menjumpai Ketua PN Medan, Erwin Mangatas Malau, Kamis (3/10/2013).
Tiga hakim yang dilaporkan yakni, Hakim M Nur SH, SB Hutagalung dan Sutejo Bomantoro. Ini dilaporkan dalam bukti surat tanda lapor No Pol : TBL/626/IX/2013/ Bareskim dengan nama pelapor Agnestesia Heritna.
Ketiga hakim dilaporkan atas putusan perkara yang dipalsukan oleh Majelis Hakim ketika menangani perkara sebidang tanah seluas 850 m2 berikut bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Jalan S Parman gang Soor No 207 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dengan alas Hak jual beli pada 14 Februari 1960 antara Tjin Hengsan sebagai penjual dengan Cheong Nam Sam sebagai pembeli.
Pasalnya, hasil putusan ketika hakim tersebut diduga dipalsukan dengan mengatakan jika akte jual beli merupakan akte formalitas. "Kami bisa buktikan pemalsuan itu dari keterangan dan data lengkap yang diberikan panitera kepada kami. Mungkin panitera tidak dapat bagian makanya dia mau terang-terangan beber data persidangan," ujar Indra.
Setelah memiliki data dan bukti yang cukup, Indra pun melaporkan ketiga majelis Hakim ke Mabes Polri.
"Awalnya di Mabes Polri saya sempat dibilang jika itu bukan domainnya polisi melainkan KY dan Mahkamah Agung. Tapi setelah saya bilang ini merupakan pemalsuan, akhirnya ditanggapi karena ini bukan penetapan putusan hakim yang salah," ungkap Indra. [ded]
KOMENTAR ANDA