Seleksi KPU di dua kabupaten/kota yakni Nias Selatan dan Tapanuli Tengah, berpotensi diulang. Hal ini setelah KPU Sumut menginventarisir berbagai masukan dari masyarakat seputar dugaan pelanggaran dalam proses seleksi KPU di 33 Kabupaten/kota.
Anggota KPU Sumut, Yulhasni (foto-red), mengatakan mereka fokus terhadap beberapa pelanggaran yang bersifat prinsipil. Dimana, mereka mendapatkan laporan tentang keterlibatan pengurus partai politik menjadi tim seleksi.
"Ada dua yakni di Tapanuli Tengah dan Nias Selatan dimana di kedua daerah ini tim seleksinya terindikasi pengurus parpol," katanya, Kamis (3/10/2013).
Yulhansi menyebutkan, dari inventarisir sementara dilakukan, mereka menemukan 12 seleksi yang bermasalah, sedangkan 7 seleksi di daerah yang sedang menggelar Pilkada hal ini memang tidak diproses untuk sementara.
"Selebihnya bermasalah," ujarnya.
Proses yang akan diambil terhadap pelanggaran di kedua daerah tersebut menurut Yulhasni, masih akan dikonsultasikan ke KPU Sumut. Namun berdasarkan aturan, tidak tertutup kemungkinan prosesnya diulang dan diambil alih oleh KPU Sumut.
"Kalau secara aturan kami bisa mengambil alih, itu sesuai PKPU No 2 tahun 2013," jelasnya.
Data yang diperoleh, anggota tim seleksi KPU yang terlibat di kedua kabupaten tersebut yakni Zul Haspan Tufti anggota tim seleksi KPU Tapanuli Tengah yang disebut sebagai pengurus Partai Matahari Bangsa dan Sehati Halawa Ketua Tim Seleksi Nias Selatan yang disebut pengurus Partai Demokrat Nias. [ded]
KOMENTAR ANDA