post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Medan tiba-tiba heboh, Kamis (3/10/2013) siang tadi. Pasalnya, pengacara kondang Indra Sahnun Lubis berang dan mencak-mencak dengan mengumpat hakim di Pengadilan Negeri Medan. Tindakan Indra terkait dengan majelis hakim yang merubah putusan atas perkara jual beli tanah.

Kemarahannya disalurkan dengan mendatangi ruang ketua PN Medan, Erwin Mangatas Malau.

"Saya ini baru saja dari ruang Kepala PN Medan. Awalnya saya mau mencari ketua Majelis Hakim M Nur tapi saya nggak berhasil ketemu," ujar Indra.

Menurut Presiden Kongres Advokat Indonesia itu, kedatangannya ke PN Medan terkait masalah perdata akte jual beli digugat oleh penjual. Hakim memalsukan berita acara sidang, dimana awalnya saksi bilang kalau akte itu bukan formalitas melainkan akte jual beli tapi dalam salinan putusan hakim menerangkan jika akte tersebut merupakan akte formalitas.

"Kerja para hakim di PN Medan bukan menegakkan hukum, tapi yang mereka pikirkan bagaimana mencari duit dari satu pihak ke pihak yang lain," kata Indra Sahnun berang di ruang informasi PN Medan.

Lanjut Indra, diketahuinya adanya pemalsuan putusan yang dilakukan oleh ketua Majelis Hakim M Nur dengan hakim anggotannya SB Hutagalung dan Sutejo Bomantoro. Diketahuinya dari salinan putusan yang didapatkannnya dari Panitera Pengganti.

"Mungkin Panitera tidak mendapatkan bagian sehingga Paniteranya mau membeberkan semuanya. Jadi tadi saya sampaikan kepada ketua PN Medan, nah dia malah bilang kalau saya tidak puas dengan putusan silahkan banding. Saya bilang kepala kau. Ini pemalsuan, ini kriminal, beda dengan kalau hakim salah menetapkan hukum," berang Indra menirukan percakapan Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum