post image
KOMENTAR
MBC. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengumumkan status tersangka untuk para terperiksa yang ditangkapi kemarin malam dan pagi dinihari tadi.

"Disimpulkan bahwa ditemukan bukti permulaan cukup tentang tindak pidana korupsi. Dengan demikian penanganan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, sesaat lalu, Kamis (3/10/2013).

Sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, sejumlah pihak yang dapat dimintai tanggung jawab, pertama, terkait sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah adalah AM (Akil Mochtar) dan CN (Cornelis) sebagai tersangka selaku penerima suap.

Kedua, yang ditetapkan sebagai tersangka HB (Hamid Bintih) dan CHN (Chairun Nisa) selaku pemberi suap.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana korupsi Pilkada Lebak, Banten, kembali ditetapkan sebagai tersangka adalah AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi TA) selaku penerima.

Kedua, saudara TCW (Tubagus Cheri Wardana) alias W (Wawan) dan kawan-kawan, selaku pemberi. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum