Dzulmi Eldin, yang saat ini menjabat sebagai Plt Walikota Medan, dituding telah melakukan korupsi hingga milayaran rupiah saat dirinya menjadi Kepala Dinas Pendapatan tahun 2006-2007 lalu.
Tudingan tersebut datangnya dari Masyarakat Anti Korupsi (Makar) Sumatera Utara, saat menggelar aksi demo di Poldasu, Kamis (3/10/2013) siang.
Aksi demo yang diikuti sekitar 30 an massa tersebut, diterima oleh Kepala Siaga SPKT Polda Sumut, Kompol Enjang Bahri.
Kepada massa pendemo Enjang menyampaikan, sebelumnya Kapoldasu, Irjen Pol Syarief Gunawan sudah bertanya ikhwal kedatangan para demonstran yang menyampaikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dzulmi Eldin sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Tahun 2002-2006 tersebut.
"Terima kasih saya sampaikan atas informasi yang diberikan. Kapolda tidak mentolerir kasus-kasus korupsi yang terjadi di Sumut ini," ujar Enjang.
Dikatakannya, atas informasi ini Kapolda memerintahkan Dit Reskrimsus Poldasu untuk menindaklanjutinya, karena dugaan korupsi ini belum ada yang melaporkanya.
Sebelumnya, koordinator MAKAR, Anwar S dalam orasinya menyampaikan, bahwa praktik korupsi yang diduga telah dilakukan oleh Dzulmi Eldin adalah dugaan korupsi pada komputerisasi senilai Rp 14M, kemudian dugaan korupsi pengeluaran belanja fiktif yakni belanja pemeliharaan rutin atau berkala komputer online Payment System yang telah merugikan negara.
Anwar juga menyampaikan, bahwa mental korup Dzulmi Eldin juga dilakukanya pada uang pesangon atau intensif dan upah pungut yang dibagikan untuk kecamatan dan beberapa pihak senilai Rp 29.816.462.335 dari jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak sebesar Rp 154.392.013.640.
" Dzulmi Eldin juga diduga melakukan praktek korupsi dalam permasalahan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2006 senilai Rp 2,1M yang digunakan untuk sewa gedung Bank Sumut lantai VII," ujar Anwar dalam orasinya.
Karenanya, lanjut Anwar, MAKAR mendesak Kapoldasu dan Kejatisu agar segera menangkap dan memeriksa Plt. Walikota Medan, Dzulmi Eldin, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara hingga milyaran rupiah. [ded]
KOMENTAR ANDA