post image
KOMENTAR
MBC. Selain bertugas menguji UU, Mahkamah Konstitusi juga berwenang memutus sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah. Setiap menangani sengketa Pilkada itu, selalu saja ada pihak-pihak yang ingin memengaruhi hakim.

"Di MK itu godaanya besar sekali. MK itu menangani lebih dari 400 kasus sengketa Pilkada. Setiap kasus itu selalu saja ada iming-iming uang. Minimal satu kasus satu hakim ditawari 1, 2 sampai 3 miliar," jelas mantan Ketua MK, Mahfud MD tengah malam tadi.

Tak hanya saat ini, saat Mahfud MD menjabat iming-iming itu selalu ada. "Tapi saya selalu ingatkan hakim jangan sampai tembus. Kalau sampai serupiah pun hakim menerima, MK akan hancur," ungkapnya.

Tapi sampai tadi malam, Mahfud tidak mengetahui Akil Mochtar ditangkap terkait kasus apa. "Daya tidak tahu apakah sengkete Pilkada atau pengujian UU. Saya tidak tahu," tandasnya.

Seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK tadi malam di kediamannya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, karena diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum