post image
KOMENTAR
MBC. Meski jelas melanggar aturan, namun hingga saat ini alat peraga kampanye milik para caleg yang berukuran raksasa masih terpasang dengan bebas di sejumlah lokasi di Kota Medan.

Padahal sesuai Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang aturan kampanye jelas menyebutkan, alat peraga kampanye berukuran raksasa seperti baliho dan billboard hanya diperbolehkan untuk partai politik saja dengan mencantumkan nomor urut partai serta visi misi mereka. Sedangkan untuk para caleg, ukuran yang diperbolehkan maksimal hanya seukuran 1,5 meter x 7 meter atau berupa spanduk.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, tanggung jawab penertiban baliho yang melanggar aturan tersebut ada pada KPU dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Sebab, Bawaslu menurutnya hanya berwenang menyampaikan rekomendasi adanya pelanggaran dalam pemasangan itu.

"Yang menertibkan itu tetap mereka (KPU). Kalau teknis dilapangan mungkin mereka bisa berkoordinasi dengan Pemda setempat selaku pemilik wilayah," katanya, Kamis (3/10/2013).

Hal berbeda disampaikan Anggota KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba.

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu merupakan tanggung jawab dari Bawaslu selaku pengawas. Ia menyebutkan, indikasi pelanggaran atas pemasangan alat peraga kampanye para calon legislatif dalam bentuk baliho maupun billboard merupakan kewenangan jajaran Bawaslu untuk menertibkannya.

Mereka hanya dalam kapasitas koordinasi dengan Pemda setempat untuk menentukan zonasi kampanye. Sejauh ini ia mengakui hal tersebut belum dilakukan karena belum mendapatkan surat edaran dari KPU Sumut untuk menggelar koordinasi dengan pemda.

"Pemilu Ini kan bukan hanya gawean Kota Medan, melainkan nasional. Jadi hal ini harus menungu petujuk teknis dari KPU Sumut karena ini menyangkut pembagian zona untuk caleg DPR RI," ujarnya.

Pantauan di lapangan, alat peraga kampanye berukuran raksasa terpampang di beberapa lokasi seperti di Pasar 5, Jalan Jamin Ginting yakni baliho milik Sutan Bathoegana Caleg Demokrat, kemudian di Simpang Kampus, Jalan Jamin Ginting yakni baliho milik Prananda Paloh cale Nasdem, di Persimpangan Jalan Mongonsidi-Pattimura yakni baliho milik Noviarsyah Caleg Hanura. Seluruhnya memampangkan keterangan caleg, daerah pemilihan mereka serta nomor urut lengkap dengan partai pengusungnya.[ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa