post image
KOMENTAR
MBC. Ternyata, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sudah lama menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak kasus dugaan penyuapan pada Hakim MK yang dilontarkan pakar tata negara Refly Harun, terkait dengan Bupati Simalungun (Sumatera Utara) 2,5 tahun lalu, sudah terdengar kabar bahwa Akil Mochtar menjadi salah seorang Hakim MK yang diincar.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, Kamis pagi (3/10/2013).

Martin menambahkan, banyaknya pengaduan dari pihak yang berperkara ke DPR atas dugaan terjadinya transaksi di MK dalam pengambilan putusan mengenai sengketa-sengketa pemilukada telah lama menjadi keprihatinan publik.

"Ini salah satu alasan penyebab munculnya keinginan sebagian anggota DPR agar sengketa pemilukada tidak lagi ditangani KPK. Tapi diserahkan pada Peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung," ujarnya.

Dia kira, KPK sudah lama menyoroti praktik tak terpuji dalam pengambilan putusan di MK ini. Hanya karena MK ini adalah lembaga terhormat yang sangat tinggi kedudukannya, KPK sangat berhati-hati melakukan penindakan. KPK takut terulang kejadian seperti tujuh tahun lalu di mana pimpinan MA lolos dari penangkapan KPK hanya karena kurang hati-hati.

Begitu juga putusan mengenai sengketa pemilu, yang terkait dengan bekas anggota KPU, Andi Nurpati (kini politisi Partai Demokrat), memunculkan kecurigaan adanya mafia di MK.

"Karena itu berkaca pada kejadian penangkapan Ketua MK ini, ada baiknya dilakukan pengawasan kepada MK agar lembaga terhormat ini tidak sampai menimbulkan rasa ketidakpuasan yang luas di masyarakat hanya karena maraknya praktik penyuapan seperti terbukti dengan penangkapan Ketua MK," saran Martin seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum