post image
KOMENTAR
MBC. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sudah dipantau oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa hari lalu.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (3/10) dini hari.

"Kita sudah pantau sejak tiga hari lalu," kata Johan.

Nah, Rabu (2/10/2013) malam, kata dia, KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang di kediaman Akil di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, makanya tim bergerak dan akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Laporan info dari masyarakat," terang dia seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.

Akil Mochtar ditangkap KPKl di kediamannya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan bersama seorang anggota DPR dengan inisial CHN dan seorang pengusahan CN.

Akil ditangkap saat hendak menerima suap terkait permohonan perselisihan hasil pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Di tempat terpisah, tepatnya di hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat, KPK juga menciduk Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan Harton S Dohong, seorang pengusaha.

Saat ini, kelimanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim dari KPK. Status kelimanya masih terperiksa. KPK sendiri mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status kelimanya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum