post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di rumah dinasnya di Perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu tadi malam (2/10/2013). Akil ditangkap bersama dua orang lainnya, masing-masing inisialnya CHN dan CN. CHN adalah anggota DPR sementara CN adalah pengusaha.

Penangkapan mereka terkait dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.

Selain ketiga orang itu, KPK juga melakukaan penangkapan terhadap dua orang lain di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dua orang itu adalah HB dan DH. Informasinya, HB adalah Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih. Sementara DH adalah Anton S Dohong, seorang pengusaha.

Informasi yang diperoleh, saat ditangkap Akil tak melawan. Akil malah terlihat menyesal dan menangis saat dibekuk. Informasi lainnya, saat dibekuk uang suap dari CHN dan CN disimpan dalam sebuah karung. Uang itu dalam pecahan dolar Singapura.

Jurubicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa duit sitaan di kediaman Akil dalam pecahan dolar Singapura. Sementara ini, uang tersebut bernilai sekitar Rp2-3 miliar.

Saat ini, seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, Akil sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim dari KPK. Status Akil bersama 4 orang lain yang diciduk masih terperiksa. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum