Sejumlah personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu, geledah paksa Salon GS dan C di Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (2/10/2013) siang.
Diisukan, penggrebekan itu sekaitan dugaan penggunaan bahan terlarang dalam bahan dasar pembuatan kosmetik di salon tersebut. Tapi, sikap arogan yang dipertontonkan petugas Satnarkoba dalam penggrebekan itu mendapat kecaman warga sekitar.
Amatan sejumlah wartawan sejak pukul 11.15 WIB, awalnya petugas tidak berani memasuki rumah toko (ruko) salon GS dan C itu. Tapi, hal berbeda terjadi setelah Kasat Resnarkoba Iptu Zulkarnain tiba di lokasi dan langsung memerintahkan anggotanya untuk mendobrak pintu.
"Apa masalah lagi. Buka pintunya. Saya bertanggungjawab. Buka, bongkar,” perintah Zulkarnain sembari bersitegang dengan penasehat hukum pemilik salon Sudarsono yang kala itu hadir melihat proses penggerebekan itu.
Setelah itu, puluhan polisi Satnarkoba memasuki ruangan-ruangan dalam ruko salon tersebut dan memeriksa sejumlah alat kecantikan. Berselang sekitar satu jam, personil bersama Kasat Narkoba turun dari lantai atas sambil membawa sejumlah alat-alat kosmetik yang telah dikemas ke dalam kardus serta menggiring pemilik dan karyawan ke Mapolres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan.
Sudarsono menegaskan, insiden itu bermula dari adanya penyitaan sejumlah alat kosmetik milik kliennya pada beberapa hari sebelumnya. Namun entah apa sebabnya, tiba-tiba personil Satnarkoba kembali datang dan melakukan pengeledahan.
Sayangnya, baik Kapolres Labuhanbatu AKBP Ahmad Fauzi Dalimunthe maupun Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Zulkarnain belum bersedia memberikan jawaban terkait aksi pengeledahan salon tersebut. Bahkan, ketika pesan singkat yang dikirim ke ponsel pribadi masing-masing jadi gagal konfirmasi.
Padahal, belum didapat informasi pasti terkait adanya indikasi penggunaan 'bahan terlarang' sebagai bahan dasar dalam pembuatan kosmetika. Ataupun indikasi potensi penyalahgunaan bahan berbahaya dalam kosmetika di Labuhanbatu. Serta, koordinasi yang sudah dilakukan pihak Sat Narkoba dengan pihak Balai POM Provinsi dalam pemeriksaan bahan-bahan dasar pembuatan kosmetika tersebut. [ded]
KOMENTAR ANDA