Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Hima Tobasa mendesak penyidik Subdit III/Tipiokor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk segera menangkap dan memenjarakan Bupati Toba Samosir, Kasmin Simanjuntak karena diduga terlibat dua kasus korupsi didaerah tersebut.
Hal itu disampaikan mahasiswa Tobasa saat menggelar aksi damai di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu, Rabu (2/10/2013) siang tadi.
Koordinator aksi, Liston Hutajulu, menegaskan penyidik harus segera menangkap dan memenjarakan orang nomor satu di Kabupaten Tobasa tersebut karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan hutan lindung 9 hektar, kepada PT PLN oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Hutan negara seluas 9 hektar itu dijual seharga 17 Milyar dan masuk ke rekening pribadi Bupati Tobasa sebesar Rp 3,9 Milyar. Dan sesuai keterangan Departemen Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Sumut, hutan lindung itu ternyata dijual Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tobasa kepada PT. PLN Asahan III T.A 2010, pelepasan tanah itu dilakukan sang Bupati Tobasa yang sebelumnya memakai nama dan gelar Prof. DR. Kasmin Simanjuntak, MBA. Padahal sesuai peraturan Menteri Kehutanan RI, hutan lindung tidak dapat dijual atau dialihkan fungsikan tanpa seizin Menteri Kehutanan, tetapi sang penguasa Tobsa Bupati Kasmin Simanjuntak tidak bergeming," ujarnya.
Karenanya, mereka mempertanyakan sikap kepemimpinan Kapoldasu, Irjen, Pol Syarief Gunawan yang belum meniindak tegas tegas dengan menahan Prof. DR. Kasmin Simanjuntak, MBA (Bupati Tobasa, red) seperti koruptor-koruptor lainnya.
"Ada apa ini kenapa penjahat negara tidak ditangkap. Jangan pernah takut, jangan tebang pilih dan jangan mandul. Kami mendukung tindakan Polri secara khususnya Poldasu sesuai dengan keterangan saksi - saksi dan pembuktian lainnya, dan kami khawatir dengan kekuatannya Kasmin Simanjuntak dengan segala hal akan bisa dilakukaknya untuk menghindari dari jeratan hokum," ucap Liston.
Dia menegaskan, Kasmin Simanjuntak, MBA juga dipastikan akan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat - alat kesehatan (Alkes) dan KB Pemkab Tobasa T.A. 2012. Sebab, dari dana yang dianggarkan dalam pengadaan Alkes dan KB itu sebesar 9 Milyar, ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawab senilai RP 4,9 Milyar.
"Kami dari HIMA Tobasa mengambil sikap tegas menunutut Kapoldasu untuk segera menahan Bupati Tobasa yang sudah merugikan negara dan tidak lagi pro pada kepentingan rakyat, kami tidak membutuhkan lagi pemimpin seperti Kasmin Simanjuntak yang sudah menambah penderitaan rakyat Tobasa, dan jagan sampai masyarakat yang bertindak kalau masalah ini tidak bisa segera diselesaikan oleh bapak Kapoldasu," tukasnya.
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Wahyu Bram didampingi AKP Apriani Siregar, petugas (SPKT) Poldasu yang menerima masa mengaku, proses penyelidikan terhadp keterlibatan Bupati Kabupaten Tobasa, Kasmin Simanjuntak masih terus diselidiki.
"Bukti autentik untuk menjerat tersangka masih dikumpulkan. Seperti kita harus menerima audit dari negara, dan kita tidak dapat menahan orang karena ada tekanan. Yang penting kita akan gelar kasus ini dan segera mengirim berkasnya ke Jaksa Penunutut Umum (JPU)," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA