Penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut menangguhkan penahanan terhadap staf protokoler Gubsu, M Rajab Rajagukguk, yang ditangkap karena membawa senjata tajam.
Sementara itu, mobil Pajero Sport warna hitam Nopol BK 1321 NR (foto-red) miliknya yang diduga hasil kejahatan raib, alias sudah tidak terlihat lagi di gudang penyimpanan barang bukti Dit Tahti Polda Sumut, maupun sejumlah tempat parkir Mapolda Sumut.
Diduga, mobil itu ikut dibawa ke rumah Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP RB Damanik.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut, AKBP Wetimen Panjaitan, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan kabar penangguhan terhadap Rajab. Sedangkan, saat disinggung soal keberadaan mobil Pajero Sport milik Rajab, Wetimen mengaku sedari awal Rajab ditangkap, pihaknya belum pernah menerima penitipan mobil yang turut dijadikan barang bukti tersebut.
"Penyidik sejak kemarin (Selasa, 1/10/2013) telah mengajukan penangguhan kepada kami dengan alasan masalah kesehatannya yang sedang sakit. Sedangkan, masalah mobil kami tidak pernah menerima titipannya," terang Wetimen.
Padahal, berdasarkan Perkap No 10 Tahun 2010, setiap penyidik yang tengah menangani kasus dan menyita sejumlah barang bukti baik uang maupun kendaraan, wajib menitipkannya ke pihak Dit Tahti Polda setempat.
"Ada aturan mengenai penitipan itu. Meskipun gudang kami penuh, setiap barang yang disita, wajib dititipkan," pungkasnya.
Di tempat terpisah Kompol Sandi Sinurat, penyidik yang menangani kasus tersebut, mengaku, pihaknya memberikan izin agar Rajab dibantarkan setelah mendapat hasil rekam medis dari dokter RS Bhayangkara. Selain itu, pihaknya juga menerima surat pernyataan jaminan dari istri Rajab.
"Dia mempunyai penyakit komplikasi. Dengan alasan kemanusian, kami menangguhkan dia," terang Sandi seraya menyebutkan, penangguhan juga atas jaminan istri Rajab. [ded]
KOMENTAR ANDA