post image
KOMENTAR
Mantan Ketua KPU Sumut, Surya Perdana angkat bicara soal pencoretan caleg Partai Demokrat Sumut, Tahan Manahan Panggabean dari DCS pemilu legislatif 2014. Menurutnya, pencoretan tersebut sudah sesuai aturan perundang-undangan. Sebab sebelum dicoret, KPU sudah terlebih dahulu melakukan klarifikasi dari pengadilan dan juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

"Pasal yang didakwakan terhadap Tahan Manahan, karena melanggar pasal 146 KUHP dan keputusan ini juga telah dikuatkan oleh MA. Bahkan ada fatwa dari MA bahwa orang yang dipidana karena alasan politik yakni memperjuangkan keyakinan politik yang memiliki tujuan kebaikan masyarakat banyak dan dilakukan tanpa kekerasan atau menggunakan senjata,” katanya, Rabu (2/10/2013).

Menurutnya, inti dari fatwa ini adalah perjuangan politik itu harus dilakukan tanpa kekerasan. Ternyata, setelah melihat berbagai fakta ditemukan unsur kekerasan pada demo Protap yang melibatkan Tahan Manahan Panggabean.

“Jadi kita tidak perlu menafsirkannya lagi," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang sengketa Pemilu antara Partai Demokrat Sumut dengan KPU Sumut berkaitan dengan pencalonan Tahan Manahan Panggabean, kedua belah pihak masih beradu argumen seputar kasus yang pernah menimpa Tahan Manahan dalam Demo Protap. Pihak Tahan Manahan berargumen, KPU keliru menggugurkan pencalonannya karena pidana terhadapnya dinilai sebagai pidana politik. Hal ini diperkuat keterangan ahli.

"Penafsiran dari saksi ahli kita bahwa Pasal 146 KHUP yang didakwakan pada Tahan Manahan adalah pidana politik, karena memperjuangkan kepentingan rakyat banyak," ujar kuasa hukum Tahan Manahan, Jhon SE Panggabean. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas