Tiga kandidat kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Tapanuli Utara menggugat KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiga kandidat tersebut yakni pasangan Ratna Ester Lumbantobing/Refer harianja, pasangan Bangkit Parulian Silaban/David PPH Hutabarat dan Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang. Mereka menggugat KPU Sumut yang dinilai melanggar Undang-undang dalam menjalankan keputusan DKPP.
"Kita sama-sama tau, jatah kursi di Tapanuli Utara hanya cukup untuk mendukung enam pasangan calon dari partai politik, dengan masuknya pasangan Pinondang-Ampuan, maka akan ada dukungan ganda disana," Kata Ratna Ester Lumbantobing saat mendatangi KPU Sumut, Rabu (2/10/2013).
Adanya dukungan ganda ini menurut Ratna jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan larangan partai politik mendukung lebih dari 1 pasangan calon.
Atas dasar ini, mereka meminta agar KPU mengusulkan penundaan Pilkada Tapanuli Utara hingga persoalan ini selesai sesuai PP 17 pasal 149.
"Disana disebutkan Pilkada bisa ditunda apabila situasi darurat, terjadi pelanggaran undang-undang. KPU bisa mengusulkan kepada Gubernur yang akan diteruskan kepada Mendagri," ujarnya.
Getolnya ketiga pasangan ini meminta penundaan tersebut menurut Ratna, disebabkan kekhawatiran mereka terhadap potensi gugatan terhadap hasil Pilkada nantinya.
"Kami tidak mau nantinya akan berakhir pada gugatan yang membuat Pilkada terpaksa diulang. Akan ada penyalahgunaan anggaran nantinya," jelasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA