Hukum yang dikatakan tidak berpihak kepada masyarakat kecil terbukti pada Ahmad Nur Lubis. Pasalnya, Ahmad yang merupakan warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, langsung dibui, meski dirinya tidak mengetahui bahwa HP blackberry yang dibelinya sebesar Rp 1,1 Juta itu merupakan barang curian.
Parahnya, Polresta Medan malah mengesampingkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2002, yang menyatakan kalau kerugian di bawah Rp2,5 Juta proses tahanan bisa dikecualikan.
"Kita sudah buat surat permohonan, tapi juper Briptu Irvansyah malah mengenyampingkannya. Kalau Perma tersebut dirasa tidak berlaku, kita akan pertanyakan ini kepada petinggi Polri apakah kebijakan ini bisa dilakukan," ujar kuasa hukum Ahmad, Hasbi Sitorus SH kepada Medanbagus.Com, Rabu (2/10/2013).
Dikatakannya, selain akan menguji kinerja penyidik Polresta Medan, dirinya juga akan melaporkan juper Briptu Irvansyah ke Propam Poldasu.
"Kerugiannya dibawah Rp2,5 juta. Korban juga sempat bilang sama orang tua Ahmad tentang HP yang dijambret tersebut. Sementara Ahmad yang tidak tahu menahu barang yang ia beli merupakan barang curian sama tersangka," ujarnya.
Diceritakannya, penangkapan Ahmad yang terjadi 2 pekan lalu bermula, saat dirinya sedang istirahat makan siang di warung nasi yang tak jauh dari showroom tempat ia bekerja. Tiba - tiba seorang pria datang menghampirinya untuk menawarkan sebuah HP blackberry.
" Pria tersebut mangaku HP yang dijualnya untuk perobatan istrinya. Karena Ahmad merasa iba dan tertarik dengan HP yang ditawarkan, Ahmad langsung membelinya dengan harga Rp 1,1 juta yang saat itu dalam keadaan mati. Saat Ahmad yang baru menghidupkan HP yang baru dibelinya, tiba - tiba seorang wanita mengontaknya melalui Via BBM," katanya.
Dijelaskannya, wanita tersebut tidak langsung mengatakan HP tersebut merupakan miliknya, melainkan si wanita bertanya dimana alamat Ahmad. Namun, Ahmad dengan polosnya. menyatakan dirinya hanya seorang mekanik di showroom sepeda motor di Jalan Tanjung Pura, Binjai.
" Mulanya si wanita mengatakan ingin service kereta. Ahmad yang tidak mengetahui dirinya dijebak lantas menyuruh si wanita untuk datang ke bengkelnya. Saat wanita itu datang makanya Ahmad langsung dibawa ke kantor polisi," ujarnya.
Hal senada dikatakan Amir Husin, ayah Ahmad. Dimana, setelah beberapa hari ditahan di Polresta Medan, anaknya tersebut sempat dijanjikan untuk ditangguhkan.
"Sebelumnya kami diminta untuk menuruti permintaan wanita yang menjadi korban tersebut, meski bukan anak saya yang melakukan perampokan itu. Dia minta HPnya diganti dan kami belikan seharga 2 juta. Tapi setelah dibeli dengan utangan dari hasil gadai sepeda motor, si wanita malah menolak dan meminta uang cash sebesar Rp2 juta," katanya.
Namun, saat uang yang diminta hendak diberi, lanjutnya, si wanita malah enggan meneken surat perdamaiannya tersebut.
"Mau anak saya ditahan atau tidak, bukan urusan saya. Anak saya juga korban penipuan dalam kasus ini, tapi juper tidak mempertimbangkannya," ujarnya.
Amir berharap, polisi dapat memproses hal ini secara professional. "Hukum harus ditegakkan termasuk Perma no 02 tahun 2002. Ahmad adalah tulang punggung keluarga kami. Sejak saya tidak bisa nyupir, Ahmad yang nafkahi kami. Ibunya juga sedang sakit dan tidak bisa dibawa ke rumah sakit karena tidak punya biaya," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA