MBC. Polsek Medan Barat mengamankan Rosimin alias Wak Min (48), warga Jalan Letda Sujono Titi Sewa, Kampung Bombay Lorong I, Kecamatan Tembung. Dirinya ditangkap karena nekad berjualan narkotika.
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 6 Kg ganja kering dan sabu-sabu 2 gram.
Kapolsek Medan Barat AKP Rony Sidabutar didampingi Kanit Reskrim Iptu Sarifur Rahman, Rabu (2/10/2013 ), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan Kampung Bombay.
Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung terjun ke TKP dan menyaru sebagai pembeli.
"Tersangka kita bekuk saat berada di dalam kamar mandi rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 6 Kg, sabu seberat 0,2 gram, 2 alat timbangan elektrik, satu alat hisap sabu dan ratusan bungkusan plastik kecil sabu," katanya.
Dijelaskannya, untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan. "Masih kita kembangkan," tambahnya.
Tersangka Wakmin mengaku, dirinya nekad menjual barang haram tersebut karena dirinya sebagai kuli bangunan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
"Kerjanya tidak tiap hari bang. Baru tiga bulan aku menjalankan bisnis haram itu. Barang haram ini dia dapat dari rekannya bernama Ucok asal Aceh," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA