Sekretaris KPU Sumatera Utara, Abdul Rajab memastikan tidak ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU Medan dan KPU Pakpak Bharat, meskipun keduanya ditinggal ketua masing-masing yang lolos menjadi anggota KPU Sumut.
Hal ini disampaikannya menyikapi kekosongan kepemimpinan yang terjadi. "Dari sisi waktunya tidak memungkinkan untuk PAW," kata Abdul Rajab, Rabu (2/9/2013).
Hal yang sama disampaikan mantan Ketua KPU Medan yang lolos menjadi anggota KPU Sumut, Evi Novida Ginting. Menurutnya, dengan susunan 4 anggota KPU yang ada di KPU Medan dan KPU Pakpak Bharat sudah cukup untuk melanjutkan kinerja KPU disisa periode jabatan mereka.
"Dengan 4 orang kan sudah Quorum," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA