post image
KOMENTAR
Sekretaris KPU Sumatera Utara, Abdul Rajab memastikan tidak ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU Medan dan KPU Pakpak Bharat, meskipun keduanya ditinggal ketua masing-masing yang lolos menjadi anggota KPU Sumut.

Hal ini disampaikannya menyikapi kekosongan kepemimpinan yang terjadi. "Dari sisi waktunya tidak memungkinkan untuk PAW," kata Abdul Rajab, Rabu (2/9/2013).

Hal yang sama disampaikan mantan Ketua KPU Medan yang lolos menjadi anggota KPU Sumut, Evi Novida Ginting. Menurutnya, dengan susunan 4 anggota KPU yang ada di KPU Medan dan KPU Pakpak Bharat sudah cukup untuk melanjutkan kinerja KPU disisa periode jabatan mereka.

"Dengan 4 orang kan sudah Quorum," ujarnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa