Petugas Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, menangkap Junaidi (49), warga Jalan Puri Gang Amaliah No 175, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Area, Rabu (25/9/2013) sekitar pukul 19.00 WIB.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Wadir Resnarkoba Polda Sumut, AKBP Yustan Alpiani, kepada wartawan, menuturkan, penangkapan Junaidi berawal dari informasi warga terkait tindak tanduknya yang menjual dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Lalu, anggota melakukan under cover by (menyamar-red) dan membeli sabu seberat dua gram kepada tersangka, Junaidi," terangnya.
Dalam transaksi, kata mantan Kapolres Asahan itu, disepakati barang tersebut dihargai Rp75 juta.
"Dari pengakuannya, barang itu diambil dari Rizky (DPO-red)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya paling rendah 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, Junaidi mengaku telah dua kali menjual sabu tersebut. Selain menjual, Junaidi juga beberapa kali sempat menggunakan serbuk putih itu.
"Sudah dua kali kujual bang. Rencananya dapat untung satu juta rupiah. Sementara, transaksi sebelumnya saya cuma dapat Rp500 ribu," ujar pria yang berprofesi sebagai supir tersebut. [ded]
KOMENTAR ANDA