Korlantas Mabes Polri dibantu personil dari Dir Lantas Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap bus PO Pinem di kantor Pos Lantas Sei Sijenggi, Selasa (1/10/2013) sekitar jam 11.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan diketahui kecelakaan tunggal itu terjadi akibat kelalain supir dan kondisi mobil yang tak laik jalan. Supirnya sendiri ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri.
Peristiwa terbaliknya bus PO Pinem BK 772 LC terjadi pada Minggu (29/9/2013) lalu, sekitar jam 05.30 WIB Kabupaten Serdangbedagai. Akibatnya 6 penumpangnya tewas dan 21 luka-luka. [Foto: Putra]
KOMENTAR ANDA