Musyawarah sengketa Pemilu antara Partai Demokrat Sumut dengan KPU Sumut berkaitan dengan pencalonan Tahan Manahan Panggabean yang digelar Bawaslu, tidak menemukan titik temu. Alhasil, bola panas penyelesaian kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada Bawaslu.
Hal ini terungkap dalam musyawarah yang digelar Bawaslu, Selasa (1/10/2013) di kantor Bawaslu yang dihadiri komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting dan Yulhasni. Bertindak sebagai pimpinan musyawarah, Pimpinan Bawaslu Herdi Munthe didampingi pimpinan lain, Syafrida dan Aulia Andri.
Dalam musyawarah beragenda kesimpulan itu, kuasa hukum Partai Demokrat, Jhon SE Panggabean menyatakan, KPU Sumut keliru dalam memutuskan pencoretan nama Tahan Manahan Panggabean dari DCS.
Menurutnya, Tahan Manahan tersangkut kasus pidana politik, sehingga termasuk dalam pengecualian orang yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan sudah bebas dari hukumannya selama lima tahun.
Argumentasi ini diperkuat dengan pendapat beberapa ahli hukum yang menyatakan Pasal 146 KHUP yang didakwakan pada Tahan Manahan adalah pidana politik.
Berbeda pula keyakinan dari KPU Sumut. Evi Novida Ginting menyatakan, pihaknya memang memang tidak meminta pendapat ahli hukum soal pidana politik. Menurutnya, pihaknya tidak mau terjebak dalam penafsiran. Apalagi, lanjutnya, KPU Sumut telah mendapat keterangan dari Mahkamah Agung secara tegas intinya menegaskan, orang yang dipidana karena alasan politik yakni memperjuangkan keyakinan politik yang memiliki tujuan kebaikan masyarakat banyak dan dilakukan tanpa kekerasan atau menggunakan senjata.
Sekadar mengingatkan, Tahan Mahanan Panggabean termasuk salah seorang terpidana dalam kasus Demo Protap yang berujung pada tewas Ketua DPRD Sumut, Aziz Angkat. PN Medan memutuskan Tahan telah melanggarkan pasal 146 KUHP. Keputusan ini juga diperkuat dengan dengan Keputusan MA. [ded]
KOMENTAR ANDA