Polsek Medan Kota mengamankan dua pelaku spesialis pencurian mobil di Kota Medan. Tersangka Agus Salim (39), warga Jalan R Hakim dan Harianto P Siahaan (40) warga Jalan Bromo.
Keduanya ditangkap saat mencuri mobil Toyota Yaris B 8247 QO milik korban Raja Oloan Tanjung (32), warga Jalan Pinguin 15 Perumahan Mandala.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Paulus Hotman Sinaga, Selasa (1/10/2013), mengatakan motif pencurian yang dilakukan kedua tersangka adalah membayar ongkos servis ke kasir Sehat Motor di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Ketika itu petugas kasir tidak meminta bukti kwitansi sehingga memudahkan pelaku memboyong mobil Yaris milik korban.
"Saat korban hendak mengambil mobil yang diservicenya di bengkel Sehat, ternyata mobilnya sudah tidak ada. Korban lalu melapornya kepada kasir. Petugas kasir baru sadar teryata mobil telah diambil oleh tersangka lalu mencoba mengejarnya," katanya.
Dikatakannya, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Petugas yang menerima laporan itu langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
"Mobil dan kedua tersangka akhirnya kita temukan di Kawasan Pasar Merah. Saat kita tangkap, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya," katanya.
Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Polsek Medan Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Tersangka kita kenakan Pasal 363 dan 362 tentang pencurian dengan hukuman diatas 7 tahun penjara," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA