post image
KOMENTAR
MBC. Pengadilan Negeri Medan, mementahkan gugatan 25 warga Sumut terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan beberapa penyelenggara negara lainnya terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/9/2013).

Setelah digelar hingga lebih 5 kali, akhirnya gugatan 25 warga dimentahkan majelis hakim.

Alasannya terganjal di aspek legal standing menjadi pertimbangan dimentahkannya citizen law suit itu sebelum persidangan memasuki substansi gugatan.

"Hakim menyatakan Gatot tidak bisa digugat secara pribadi. Citizen law suit harus ditujukan kepada lembaga negara," ujar koordinator kuasa hukum penggugat dari Tim Advokasi Penyelamat Sumut, Hamdani Harahap di Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Tim Advokasi menggugat Gatot tidak hanya sebagai gubernur, juga secara pribadi karena dianggap terlibat dalam korupsi dana Bantuan Daerah Bawahan dan berbagai dugaan korupsi lainnya.

Selaku Gubernur, Gatot bersama dengan  DPRD Sumut, Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum, dan beberapa institusi lainnya karena dianggap tidak serius dalam menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumut.

Gugatan Citizen lawsuit itu didaftarkan dengan No. 309/Pdt. 6/2013/PN. Mdn, meminta agar pengadilan menghukum tergugat III (DPRD Sumut), Tergugat VI (Kejati Sumut), dan VIII (Kementerian Dalam Negeri), dan Tergugat IX (Presiden RI) untuk tidak mengusulkan, mengesahkan dan tidak menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengesahan dan Pelantikan Gatot sebagai Gubernur 2013-2018 karena terindikasi kuat melakukan tindak Pidana Korupsi.

Penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk mengeluarkan kebijakan untuk mengerahkan kemampuan institusinya secara maksimal untuk penanganan berbagai laporan kasus korupsi di Sumut.

Selain itu, gugatan juga dianggap tidak memenuhi persyaratan karena ditemukan seorang penggugat yang tidak dapat menunjukan tanda bukti sebagai Warga Negara Indonesia.

Seorang penggugat lainnya mengundurkan diri. Salah satu warga penggugat, Timbul Raya Manurung mengatakan, pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Surya Perdamaian cukup masuk akal.

"Citizen law suit memang masih baru. Tapi kami akan berdiskusi untuk menentukan apakah akan melanjutkan gugatan atau tidak," ujarnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum