MBC. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan menyebutkan, tidak adanya sanksi tegas terhadap Calon Legislatif (caleg) yang memasangkan alat peraga kampanye berukuran baliho membuat upaya penertibannya menjadi sulit dilakukan.
Hal ini disampaikannya menanggapi masih banyaknya baliho caleg yang masih terpasang. Padahal, hal ini sudah diminta untuk ditertibkan sendiri baik oleh partai politik maupun caleg yang bersangkutan.
"Tidak ada sanksinya baik dalam Undang-undang, PKPU maupun Peraturan Bawaslu," katanya, Selasa (1/10/2013).
Syafrida mengatakan, masih banyaknya baliho dan papan bilboard bergambar caleg yang terpasang hingga saat ini tidak terlepas dari sikap tidak perduli dari jajaran KPU Kabupaten/kota dengan Pemerintah Daerah dalam menentukan zonasi kampanye.
Sebab, hingga saat ini masih banyak daerah yang belum menentukan daerah zonasi kampanye yang akan diperuntukkan untuk memasang alat peraga kampanye caleg itu.
"Hampir seluruh daerah belum menentukan zonasi kampanye ini," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU no 15 tahun 2013, zonasi kampanye seharusnya sudah mulai efektif sejak 28 September 2013 lalu. Dimana pemasangan alat peraga kampanye difokuskan pada daerah yang ditetapkan menjadi zona kampanye saja.
Namun hingga kini, alat peraga yang menyalahi aturan masih terpasang dimana-mana yang merusak estetika.[ded]
KOMENTAR ANDA