MBC. Kepolisian Resor Kota Medan berhasil mengamankan 13,5 goni ganja kering dengan berat 340 kilogram yang berasal dari Aceh.
Ganja itu diamankan dari 6 orang tersangka di dua lokasi berbeda di Kota Medan.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Nakoba, Kompol Dony Alexander, Senin (1/9/2013) penangkapan itu berawal dari informasi tentang keberadaan sebuah mobil berwarna hijau yang membawa ganja dari Aceh.
Setelah diselidiki, diketahui keberadaan mobil dengan nomor polisi BK 1167 LH tersebut di Jalan AH Nasution Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Baru.
Dari mobil tersebut didapatkan empat goni berisi ganja seberat 100 kg yang dibawa dua tersangka yakni MRC (39) penduduk Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan dan SD (32) penduduk Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan.
Dari pemeriksaan kedua tersangka, diketahui ganja tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial R di kawasan Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu.
Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui keberadaan tersangka lain yakni SI (50) penduduk Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
''SI yang berperan sebagai orang menyiapkan mobil untuk distribusi ganja tersebut ditangkap di Jalan Medan-Batangkuis,'' ujarnya.
Setelah penangkapan itu, dilakukan penggeledahan di rumah SD di Desa Sei Rotan dan ditemukan 9,5 goni ganja dengan berat 240 kg.
''Dalam pemeriksaan di Mapolresta Medan, tersangka mengaku membeli 340 kg ganja tersebut seharga Rp180 juta dan akan dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya," katanya.
Untuk itu, katanya, tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotikan dengan ancaman 15 tahun penjara. [ded]
KOMENTAR ANDA