Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menawarkan tiga alternatif penyelesaian sengketa dalam kasus gugatan Partai Demokrat Sumut terhadap KPU Sumut atas tidak lolosnya bacaleg mereka Tahan Manahan Panggabean dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2014 mendatang.
Alternatif penyelesaian sengketa tersebut disampaikan Pimpinan Bawaslu Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Herdie Munthe. Tiga alternatif yang ditawarkan yakni, mengakomodir permohonan Tahan Manahan karena memenuhi syarat, tidak mengakomodir Tahan Manahan karena tidak memenuhi syarat dan ketiga menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa kepada Bawaslu Sumut.
"Itu alternatif yang kami tawarkan," katanya, Selasa (1/10/2013).
Tawaran ini disampaikan oleh Herdie setelah kedua pihak baik pemohon maupun termohon menyampaikan kesimpulan masing-masing. Atas tawaran ini sendiri, kedua pihak masing-masing memiliki pandangan berbeda, sehingga keduanya sepakat menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Bawaslu Sumut.
"Kami menyerahkan keputusan kepada Bawaslu saja," kata Evi Novida Ginting.
Hal yang sama juga disampaikan pihak Tahan Manahan Panggabean. Melalui kuasa hukumnya, Jhon SE Panggabean, mereka sebenarnya menginginkan agar kliennya diakomodir sesuai alternatif pertama. Namun, penolakan dari KPU Sumut membuat mereka juga menyerahkan keputusan kepada Bawaslu.
"Kami serahkan kepada bawaslu saja," ujarnya.
Usai mendengarkan keduanya, sidang di skor hingga beberapa hari kedepan untuk mendengarkan agenda putusan dari Bawaslu Sumut. [hta]
KOMENTAR ANDA